Black Market dan TKDN



Baru - baru ini Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengeluarkan surat teguran yang dialamatkan kepada e-commerce penjual barang Black Market. Seperti kita ketahui produk iPhone 6s, 6s Plus, 7 dan 7 Plus serta Iphone 6SE pun belum resmi melenggang di Indonesia. 

Hal ini membuat situs jual beli Tokopedia melarang penjualan barang diatas karena belum dijual secara resmi oleh Apple di Indonesia. Produk yang sudah terlanjur dijual di situs tersebut bakal atau sudah dihapus oleh pihak Tokopedia.

Kelima barang diatas saat ini belum secara resmi dijual di Indonesia diengarai karena terkendala peraturan Tingkat Kandungan Dalam negeri (TKDN) bagi smartphone 4G LTE sebesar 20% dan akan meningkat di tahun 2017 sebesar 30% sampai 40%.

Komponen TKDN tidak melulu soal HARDWARE namun juga meliputi SOFTWARE hingga tenaga kerja lokal. Tujuan dari TKDN adalah untuk mengurangi besarnya defisit perdagangan akibat banyak produk impor yang masuk ke Indonesia.

Untuk bisa memenuhi TKDN akhirnya Apple menyatakan komitmennya untuk membangun Innovation Center. Pernyataan ini dikeluarkan ketika petinggi Apple Inc untuk kawasan Asia Pasifik Patrick Murphy bertemu Menteri Perindustrian Saleh Husin ,selasa (16/6). I Gusti Putu Suryawirawan, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat transportasi dan Elektronika Kemenperin mengatakan “ Mereka (Apple Inc) menanyakan bagaimana cara untuk mencapai lokal konten ini. Mereka belum memiliki rencana lanjut, tetapi berupaya untuk memenuhin ketentuan.”

“intinya mereka ingin tetap eksis di Indonesia. Ada sinyal bahwa mereka akan masuk ke Indonesia untuk memnuhin TKDN bisa melalui hardware dan software. Bisa saja mereka mengembangkan Software di Indonesia, ada tata cara penghitungan TKDN”.

Berdasarkan data kemenperin, volume impor ponsel merk Apple pada tahun 2014 mencapai 321.015 unit dengan nilai US$157. Meskipun jumlah tersebut kalah jauh dengan Samsung yang mencapai 13 juta unit dengan nilai US$1,42 Miliar, hal ini tidak menyurutkan Apple untuk memenuhi TKDN.


0 Response to Black Market dan TKDN

Posting Komentar